Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.
Koreksi Anda
Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id