Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit di perusahaan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id