Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Teks Saat Ini
(1) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan UMSP dan/atau UMSK.
Koreksi Anda
