Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat MENETAPKAN UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. (2) UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan oleh gubernur. (3) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP; b. UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id