Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Teks Saat Ini
(1) Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, gubernur dapat MENETAPKAN UMSP dan/atau UMSK atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
(2) UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan oleh gubernur.
(3) Besaran UMSP dan/atau UMSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP;
b. UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Koreksi Anda
