Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur MENETAPKAN Upah Minimum untuk tahun berikutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sama atau di atas KHL dan nilai KHL untuk tahun berikutnya tidak lebih besar dari Upah Minimum tahun sebelumnya, gubernur MENETAPKAN besarnya Upah Minimum harus didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Koreksi Anda