Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Teks Saat Ini
Bagi daerah yang Upah Minimumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a masih berada di bawah nilai KHL, besarnya Upah Minimum yang berlaku bagi Perusahaan Industri Padat Karya tertentu dan Upah Minimum yang berlaku bagi perusahaan lainnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Koreksi Anda
