Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Teks Saat Ini
(1) Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2) Peninjauan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
