Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah Minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (2) Peninjauan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id