Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain UMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur dapat MENETAPKAN UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/walikota. (2) UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP. (3) Besaran UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari UMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id