Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN UMP.
(2) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
Koreksi Anda
