Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN UMP. (2) UMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November.
Koreksi Anda