Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kondisi perekonomian pada tahun tertentu mengakibatkan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak dapat terpenuhi, gubernur dapat melakukan penyesuaian tahapan pencapaian KHL.
Koreksi Anda