Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM
Teks Saat Ini
Peta jalan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL;
b. memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian;
c. memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun;
d. MENETAPKAN prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
