Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang UPAH MINIMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peta jalan pencapaian KHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disusun dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. menentukan tahun pencapaian Upah Minimum sama dengan KHL; b. memprediksi nilai KHL sampai akhir tahun pencapaian; c. memprediksi besaran nilai Upah Minimum setiap tahun; d. MENETAPKAN prosentase pencapaian KHL dengan membandingkan prediksi besaran Upah Minimum dengan prediksi nilai KHL setiap tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda