Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BLK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK kepada Direktur Jenderal sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda