Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan biaya penggunaan fasilitas BLK yang bukan BLU mengacu pada aturan PNBP. (2) Pengelolaan biaya penggunaan fasilitas BLK yang merupakan BLU mengacu pada aturan BLU.
Koreksi Anda