Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
Perincian biaya yang dikenakan kepada pengguna BLK harus dicantumkan secara jelas dalam naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h.
Koreksi Anda
