Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian biaya yang dikenakan kepada pengguna BLK harus dicantumkan secara jelas dalam naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h.
Koreksi Anda