Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk konsultasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi: a. jasa profesi; dan b. penggandaan bahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id