Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk konsultasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi:
a. jasa profesi; dan
b. penggandaan bahan.
Koreksi Anda
