Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, atau workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), meliputi: a. pemakaian air; b. pemakaian listrik; c. perawatan mesin; d. perawatan gedung; dan e. pelayanan kebersihan.
Koreksi Anda