Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, atau workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5), meliputi:
a. pemakaian air;
b. pemakaian listrik;
c. perawatan mesin;
d. perawatan gedung; dan
e. pelayanan kebersihan.
Koreksi Anda
