Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), meliputi: a. biaya langsung; b. biaya tidak langsung; dan c. biaya penunjang. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. administrasi pembuatan produk barang; b. bahan baku pembuatan produk barang; dan c. honorarium petugas pembuat produk barang. (3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai kejuruan pelatihan/unit kompetensi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pemakaian air; b. pemakaian listrik; c. perawatan mesin; dan d. perawatan gedung. (5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3,) ditetapkan antara 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah biaya langsung dan biaya penunjang. (6) Biaya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. konsumsi petugas pembuat produk barang; dan b. pelayanan dan kebersihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id