Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi:
a. biaya langsung;
b. biaya tidak langsung; dan
c. biaya penunjang.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. administrasi latihan;
b. bahan latihan;
c. pengadaan diktat atau buku pegangan (hand out materials);
d. honorarium instruktur;
e. pengadaan suku cadang; dan
f. pakaian dan perlengkapan kerja siswa.
(3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai kejuruan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemakaian air;
b. pemakaian listrik;
c. pemakaian telepon;
d. perawatan mesin; dan
e. perawatan gedung.
(5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan antara 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah biaya langsung dan biaya penunjang.
(6) Biaya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. konsumsi dan asrama siswa;
b. pelayanan dan kebersihan;
c. kesehatan, olahraga dan rekreasi;
d. eksploitasi kendaraan;
e. pembukaan dan penutupan latihan;
f. widya wisata; dan
g. biaya lain-lain.
Koreksi Anda
