Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK untuk penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi: a. biaya langsung; b. biaya tidak langsung; dan c. biaya penunjang. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. administrasi latihan; b. bahan latihan; c. pengadaan diktat atau buku pegangan (hand out materials); d. honorarium instruktur; e. pengadaan suku cadang; dan f. pakaian dan perlengkapan kerja siswa. (3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun sesuai kejuruan pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pemakaian air; b. pemakaian listrik; c. pemakaian telepon; d. perawatan mesin; dan e. perawatan gedung. (5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan antara 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) persen dari jumlah biaya langsung dan biaya penunjang. (6) Biaya penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. konsumsi dan asrama siswa; b. pelayanan dan kebersihan; c. kesehatan, olahraga dan rekreasi; d. eksploitasi kendaraan; e. pembukaan dan penutupan latihan; f. widya wisata; dan g. biaya lain-lain.
Koreksi Anda