Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK dibebankan kepada pengguna BLK. (2) Biaya penggunaan fasilitas BLK dibedakan berdasarkan bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda