Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Biaya penggunaan fasilitas BLK dibebankan kepada pengguna BLK.
(2) Biaya penggunaan fasilitas BLK dibedakan berdasarkan bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
