Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kerjasama penggunaan BLK antara lain meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan kerja; b. penyelenggaraan uji kompetensi; c. pembuatan produk barang dan/atau jasa; d. pemanfaatan fasilitas BLK; dan e. konsultasi pelatihan. (2) Penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan kejuruan yang dimiliki BLK atau sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai dengan akreditasi TUK yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi. (4) Pembuatan produk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kerjasama pembuatan produk barang dan/atau jasa yang menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia. (5) Pemanfaatan fasilitas BLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemanfaatan aula, asrama, laboratorium, workshop, atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh BLK. (6) Konsultasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan pemberian jasa konsultasi yang antara lain meliputi pengembangan program pelatihan, peningkatan sarana dan prasarana, manajemen, sertifikasi, pengembangan tenaga kepelatihan.
Koreksi Anda