Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK dalam: a. mengoptimalkan penggunaan sumber daya pelatihan di BLK; dan b. meningkatkan peran serta swasta dalam pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda