Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini untuk meningkatkan pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK dalam:
a. mengoptimalkan penggunaan sumber daya pelatihan di BLK; dan
b. meningkatkan peran serta swasta dalam pengembangan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
