Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang KERJASAMA PENGGUNAAN BALAI LATIHAN KERJA OLEH SWASTA
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi BLK dan Pengguna BLK dalam rangka pelaksanaan kerjasama penggunaan BLK.
Koreksi Anda
