Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BESARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 17 Rp 19.360.000,00 2 16 Rp 14.131.000,00 3 15 Rp 10.315.000,00 4 14 Rp
7.529.000,00 5 13 Rp
6.023.000,00 6 12 Rp
4.819.000,00 7 11 Rp
3.855.000,00 8 10 Rp
3.352.000,00 9 9 Rp
2.915.000,00 10 8 Rp
2.535.000,00 11 7 Rp
2.304.000,00 12 6 Rp
2.095.000,00 13 5 Rp
1.904.000,00 14 4 Rp
1.814.000,00 15 3 Rp
1.727.000,00 16 2 Rp
1.645.000,00 17 1 Rp
1.563.000,00 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SURAT PEMBERITAHUAN Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Kerja :
dengan ini memberitahukan bahwa tidak masuk kerja/terlambat masuk kerja/pulang sebelum waktunya selama ......... hari/jam/menit*) pada hari.........., tanggal ...................... dikarenakan .............................
……., .. …….. ….
Menyetujui/Tidak menyetujui Atasan Langsung Hormat kami, ..............................
..............................
NIP. .......................
NIP. .......................
*) coret yang tidak perlu MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI ... [ Kop Surat ] ....
SURAT KETERANGAN Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Kerja :
Dengan ini menerangkan bahwa pegawai:
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol :
Jabatan :
Unit Kerja :
telah meninggalkan pekerjaan/kantor selama jam kerja tanpa alasan yang sah pada hari .................. tanggal ................ dari pukul ................ s.d ...................
……., .. …….. …., ..............................
(Jabatan Atasan Langsung), ..............................
NIP. .......................
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MATRIK PERSENTASE POTONGAN TUNJANGAN KINERJA NO.
URAIAN % POTONGAN A. TIDAK MASUK KERJA/TIDAK MENGIKUTI UPACARA BENDERA
1. Tiap kali tidak masuk kerja 3%
2. Tiap kali tidak mengikuti upacara bendera 3%
3. Tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan 100% B. TERLAMBAT MASUK KERJA DAN/ATAU PULANG SEBELUM WAKTUNYA Tiap kelipatan sampai dengan 30 (tiga puluh ) menit 0,5% C. CUTI
1. Cuti Tahunan Pegawai yang mengambil cuti tahunan 0%
2. Cuti Besar
a. Pegawai yang mengambil cuti besar kurang dari 1 bulan 0%
b. Pegawai yang mengambil cuti besar untuk bulan pertama 50%
c. Pegawai yang mengambil cuti besar untuk bulan kedua 75%
d. Pegawai yang mengambil cuti besar untuk bulan ketiga 90%
3. Cuti Bersalin
a. Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk anak pertama dan kedua 0% www.djpp.kemenkumham.go.id
NO.
URAIAN % POTONGAN
b. Pegawai yang mengambil cuti bersalin (anak ketiga) untuk bulan pertama 50%
c. Pegawai yang mengambil cuti bersalin (anak ketiga) untuk bulan kedua 75%
d. Pegawai yang mengambil cuti bersalin (anak ketiga) untuk bulan ketiga 90%
4. Cuti Alasan Penting
a. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting kurang dari 1 (satu) bulan 0%
b. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting untuk 1 (satu) bulan pertama 50%
c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting untuk bulan kedua 75%
5. Cuti Sakit atau Sakit
a. Pegawai yang sakit dengan surat keterangan dokter 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari 0%
b. Setiap hari cuti sakit, sampai dengan 1 (satu) bulan pertama 1%
c. Penambahan pemotongan 0,5% (nol koma lima persen) per hari selama sebulan untuk setiap hari cuti sakit dalam bulan-bulan berikutnya.
0,5%
6. Cuti Sakit Karena Gugur Kandung
a. Pegawai yang mengambil cuti sakit karena gugur kandung kurang dari 1 (satu) bulan.
0%
b. Pegawai yang mengambil cuti sakit karena gugur kandung selama 1 (satu) sampai dengan 1 ½ (satu setengah) bulan.
1% MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Petunjuk Pengisian:
(1) :
diisi nomor urut (1 pegawai 1 nomor urut)
(2) :
diisi Nama pegawai
(3) :
diisi NIP pegawai
(4) :
diisi dengan jumlah menit keterlambatan pegawai
(5) :
diisi dengan jumlah menit pegawai pulang cepat
(6) :
diisi dengan menjumlahkan kolom
(4) dan kolom (5)
(7) :
diisi dengan persentasi kurang menit kerja, setiap 30 menit = 0,5%
(8) :
diisi dengan banyak hari pegawai tidak masuk kerja
(9) :
diisi dengan banyak hari pegawai cuti, sakit, dan ijin
(10) :
diisi dengan banyak hari pegawai mengikuti diklat, tugas belajar, dan dinas luar
(11) :
diisi dengan banyak hari tidak masuk kerja tanpa keterangan
(12) :
diisi dengan persentase pegawai tidak masuk kerja, 3% per hari kerja
(13), (14), (15) :
diisi dengan persentase potongan cuti pada bulan keberapa
(16) :
diisi dengan menjumlahkan kolom (13), kolom
(14), dan kolom (15)
(17) :
diisi dengan menjumlahkan kolom
(7), kolom
(12), dan kolom (16) www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
