Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) membuat laporan rincian pembayaran tunjangan kinerja pegawai bulanan berdasarkan kehadiran dan pelaksanaan cuti.
(2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan laporan rincian pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani pembayaran tunjangan kinerja paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
(3) Rekapitulasi perhitungan pembayaran tunjangan kinerja pegawai dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
