Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi kehadiran pegawai secara elektronik dilakukan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap bulan.
(2) Biro Organisasi dan Kepegawaian akan mendistribusikan rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap unit kerja yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk.
Koreksi Anda
