Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi kehadiran pegawai secara elektronik dilakukan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian setiap bulan. (2) Biro Organisasi dan Kepegawaian akan mendistribusikan rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap unit kerja yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id