Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti PNS dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 1 sampai dengan tanggal akhir bulan berjalan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap unit Eselon I atau Eselon II di kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id