Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti PNS dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang terjadi antara tanggal 1 sampai dengan tanggal akhir bulan berjalan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat atau petugas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap unit Eselon I atau Eselon II di kementerian.
Koreksi Anda
