Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan pegawai datang terlambat atau tidak memungkinkan pegawai masuk kerja, maka terhadap pegawai tersebut tidak dikenakan pengurangan tunjangan kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id