Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti alasan penting, sakit dan cuti sakit, tunjangan kinerja selama menjalankan cuti dibayarkan secara proporsional dengan persentase sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan dan cuti bersalin (untuk anak pertama dan kedua), tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting dan cuti besar kurang dari 1 (satu) bulan kalender, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
c. Pegawai yang mengambil cuti besar, tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1) 50% (lima puluh persen) untuk 1 (satu) bulan pertama;
2) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan 3) 90% (sembilan puluh persen) untuk bulan ketiga.
d. Pegawai yang mengambil cuti bersalin (untuk anak ketiga), Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1) 50% (lima puluh persen) untuk bulan pertama;
2) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan 3) 90% (sembilan puluh persen) untuk bulan ketiga.
e. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1) 50% (lima puluh persen) untuk 1 (satu) bulan pertama;
2) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua.
f. Pegawai yang sakit atau mengambil cuti sakit, tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk sakit dengan surat keterangan dokter selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari;
2) 1% (satu persen) per hari untuk cuti sakit hari ketiga sampai dengan 1 (satu) bulan pertama;
3) Penambahan pemotongan 0,5% (nol koma lima persen) per hari selama sebulan untuk setiap hari cuti sakit dalam bulan-bulan berikutnya.
g. Pegawai yang mengambil cuti sakit karena gugur kandung, tunjangan kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1) 0 % (nol persen) untuk cuti sakit karena gugur kandung kurang dari 1 (satu) bulan.
2) 1 % (satu persen) per hari untuk cuti sakit karena gugur kandung selama 1 (satu) sampai dengan 1 ½ (satu setengah) bulan.
Koreksi Anda
