Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditugaskan secara kedinasan, tunjangan kinerja dibayarkan secara penuh.
Koreksi Anda
