Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, pembayaran tunjangan kinerja pegawai dikurangi persentase terhadap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya. (2) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara akumulasi dalam setiap bulan. (3) Akumulasi keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap kelipatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, pembayaran tunjangan kinerja dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Koreksi Anda