Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, pembayaran tunjangan kinerja pegawai dikurangi persentase terhadap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya.
(2) Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara akumulasi dalam setiap bulan.
(3) Akumulasi keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setiap kelipatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, pembayaran tunjangan kinerja dikurangi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Koreksi Anda
