Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa surat pemberitahuan, maka pembayaran tunjangan kinerjanya dikenakan pengurangan sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan surat pemberitahuan dan bukan kedinasan, maka pembayaran tunjangan kinerjanya dikenakan pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan dikenakan sanksi tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
(4) Besaran pengurangan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
