Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa surat pemberitahuan, maka pembayaran tunjangan kinerjanya dikenakan pengurangan sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan surat pemberitahuan dan bukan kedinasan, maka pembayaran tunjangan kinerjanya dikenakan pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan dikenakan sanksi tidak mendapatkan tunjangan kinerja. (4) Besaran pengurangan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) untuk tiap 1 (satu) bulan tidak masuk kerja.
Koreksi Anda