Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda