Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
