Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. meninggalkan pekerjaan/kantor selama jam kerja tanpa alasan yang sah. (2) Pelanggaran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus membuat surat pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Pelanggaran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat oleh atasan langsung, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda