Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual, apabila: a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik; c. terjadinya keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; d. pelaksanaan upacara bendera.
Koreksi Anda