Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual, apabila:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadinya keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya;
d. pelaksanaan upacara bendera.
Koreksi Anda
