Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian adalah 5 (lima) hari kerja mulai senin sampai dengan jum’at. (2) Jumlah jam kerja selama 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam diatur sebagai berikut: (3) Selain wajib menaati ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), pegawai wajib mengikuti setiap upacara bendera yang dilaksanakan oleh kementerian dengan mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh petugas. (4) Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi: a. pegawai yang melaksanakan dinas dibuktikan dengan surat penugasan; b. pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan; c. pegawai yang melaksanakan tugas khusus di bidang pengamanan; d. pegawai yang menjalani tugas belajar yang dibebaskan sementara dari jabatannya, atau dibebaskan sementara dari tugas kedinasan sehari-hari. a. Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.30 – 16.00 Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 b. Jumat : pukul 07.30 – 16.30 Istirahat : pukul 11.30 – 13.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id