Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS); d. pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar kementerian; e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara; f. pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun atau bebas tugas.
Koreksi Anda