Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar kementerian;
e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara;
f. pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun atau bebas tugas.
Koreksi Anda
