Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran tunjangan kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas dan nilai jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda