Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Besaran tunjangan kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas dan nilai jabatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
