Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Juli tahun 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id