Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Juli tahun 2013.
Koreksi Anda
