Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwalu melalui PPTKIS wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri, Kepala BNP2TKI, Atase Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal TKI, secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda