Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tugas Perwalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. melakukan pendataan kedatangan dan kepulangan, penyuluhan, pemantauan keberadaan, dan kondisi TKI selama masa penempatan;
b. membantu penyelesaian kasus TKI di negara tujuan penempatan termasuk klaim asuransi TKI;
c. membantu proses pengurusan perpanjangan dan perubahan perjanjian kerja;
d. memfasilitasi komunikasi dengan keluarga TKI di INDONESIA.
Koreksi Anda
