Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Perwalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: a. melakukan pendataan kedatangan dan kepulangan, penyuluhan, pemantauan keberadaan, dan kondisi TKI selama masa penempatan; b. membantu penyelesaian kasus TKI di negara tujuan penempatan termasuk klaim asuransi TKI; c. membantu proses pengurusan perpanjangan dan perubahan perjanjian kerja; d. memfasilitasi komunikasi dengan keluarga TKI di INDONESIA.
Koreksi Anda