Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwalu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dapat mengajukan permohonan legalisasi kepada Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan legalisasi apabila Perwalu yang bersangkutan memenuhi syarat: a. telah memperoleh rekomendasi dari Menteri; b. memiliki domisili yang jelas; c. memiliki sarana dan prasarana kantor; d. memiliki sistem online yang dapat diakses oleh Atase Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. (3) Perwalu yang telah mendapatan legalisasi dari Atase Ketenagakerjaan dapat melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya. (4) Pembentukan Perwalu di negara tujuan penempatan diatur sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku pada masing-masing negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id