Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal pembentukan Perwalu dilakukan secara bersama-sama maka harus dibuat perjanjian kerjasama antar anggota PPTKIS dalam 1 (satu) kelompok PPTKIS dan wajib melaporkan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi.
Koreksi Anda
