Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang menempatkan TKI di negara tujuan penempatan wajib membentuk Perwalu.
(2) Pembentukan Perwalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PPTKIS secara sendiri maupun secara bersama-sama oleh beberapa PPTKIS.
Koreksi Anda
