Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERWAKILAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
3. Perwakilan PPTKIS di negara tujuan penempatan yang selanjutnya disebut Perwalu adalah perwakilan PPTKIS yang berada di negara tujuan penempatan TKI yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan.
4. Kelompok PPTKIS adalah gabungan dari beberapa PPTKIS yang akan membentuk satu Perwalu di negara tujuan penempatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
6. Perpanjangan Perjanjian Kerja adalah proses memperpanjang perjanjian kerja yang dilakukan kedua belah pihak yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam jangka waktu tertentu.
7. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi Internasional.
8. Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
9. Dinas kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
10. Dinas provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
11. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja.
12. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
