Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja secara nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(3) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
