Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja secara nasional dilakukan oleh Menteri. (2) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di provinsi dilakukan oleh Gubernur. (3) Koordinasi pendanaan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id