Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda