Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan dana sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
