Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan: a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di kabupaten/kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota di bidang pelatihan kerja; b. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi; dan c. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id