Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Dinas teknis provinsi pembina sektor bertanggung jawab terhadap pengalokasian dana pelaksanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b di masing-masing sektor.
Koreksi Anda
