Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja di provinsi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi di bidang pelatihan kerja;
b. penyelenggaraan pelatihan kerja untuk bidang profesi yang diperlukan tetapi tidak atau belum dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota;
c. dukungan penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka sertifikasi;
dan
d. dukungan penyelenggaraan akreditasi LPK.
Koreksi Anda
