Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan: a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan kerjasama internasional; b. penyelenggaraan sistem pelatihan kerja yang bersifat percontohan; c. pengalokasian dana dekonsentrasi untuk pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja; dan d. pengalokasian dana tugas pembantuan di bidang pelatihan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id