Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendanaan sistem pelatihan kerja yang berkaitan dengan:
a. pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja secara nasional, termasuk keterkaitannya dengan kerjasama internasional;
b. penyelenggaraan sistem pelatihan kerja yang bersifat percontohan;
c. pengalokasian dana dekonsentrasi untuk pembinaan dan penyelenggaraan sistem pelatihan kerja; dan
d. pengalokasian dana tugas pembantuan di bidang pelatihan kerja.
Koreksi Anda
