Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan untuk kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id