Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENDANAAN SISTEM PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Dana penyelenggaraan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan untuk kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pelaporan.
Koreksi Anda
